SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemkab Sukabumi mengancam akan memberikan sanksi administrative sampai penghentian operasional kepada pihak PT. Daihan Global Indonesia jika tak memenuhi teguran yang telah ditentukan.
Ancaman ini ditegaskan apabila pihak PT. Daihan Global Indonesia tidak segera melaksanakan sejumlah rekomendasi atas dampak kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan dari aktivitas operasional pabriknya di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, teguran ini merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan lintas sektoral yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu, guna menyikapi keluhan masyarakat.
Baca Juga:Pembangunan Jembatan Bojongkopo di Simpenan Makan KorbanPemkab Sukabumi Optimis Raih KLA Kategori Utama
“Berdasarkan hasil peninjauan dan rapat koordinasi, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan serta rekomendasi penanganan lalu lintas,”kata Ali Iskandar kepada belum lama ini.
Salah satu poin utama dalam temuan pelanggaran tersebut adalah ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN) yang mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan. “Hal ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap usaha yang beroperasi di jalur nasional, khususnya untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dan izin operasional pabrik,”ungkap Ali Iskandar.
Selain itu, PT. Daihan Global Indonesia juga belum sepenuhnya memenuhi rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang tercantum dalam surat Nomor 551.1/099/Bidang Lalu Lintas tanggal 16 Januari 2013.
Beberapa poin penting dalam rekomendasi yang harus segera dilakukan PT Daehan Global Indonesia tersebut ungkap Ali Iskandar meliputi:
Penyediaan akses keluar masuk pabrik dengan lebar minimal 20 meter serta radius putar 24 meter.
Pembangunan celukan jalan (area pemberhentian kendaraan) sepanjang 3×100 meter dari dua arah. Penyediaan ruang parkir yang cukup untuk kendaraan roda empat dan dua, mencakup kebutuhan 789 Satuan Ruang Parkir (SRP) seluas 9.073 m².
Selanjutnya larangan aktivitas pedagang di area celukan. Penempatan petugas pengatur lalu lintas. Pemasangan fasilitas lalu lintas seperti zebra cross, rambu larangan berhenti, rambu penyeberangan, dan lampu peringatan di sekitar pintu pabrik. Serta pengelolaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan.