Dalam teguran itu, Pemkab Sukabumi juga meminta pihak PT Daehan Global Indonesia memperluas dan memindahkan celukan jalan, pos penjagaan, dan pintu gerbang ke dalam area pabrik. Bersama Forkopimcam dan Pemerintah Desa Karangtengah menata pedagang dan mencari jalur alternatif keluar pabrik.
Menambah jumlah petugas keamanan menjadi minimal 10 orang untuk membantu pengaturan lalu lintas di sekitar pabrik. Serta melakukan pengecoran trotoar di sisi kanan-kiri pabrik serta melengkapi marka jalan dan rambu lalu lintas.
“Langkah ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait pengelolaan lalu lintas dan perizinan berusaha,”papar Ali Iskandar. (BS)