SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi beraudiensi dengan para wakil rakyat di DPRD setempat, kemarin (14/5). Setidaknya ada dua poin yang jadi bahasan.
Perwakilan pegawai honorer, Heru Wibisana, mengatakan audiensi ini dimanfaatkan untuk menyampaikan tuntutan percepatan pengangkatan pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan. Sebelumnya para pegawai honorer telah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara namun belum mendapatkan kelulusan.
“Sehingga, sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16/2025 akan diberikan status P3K Paruh Waktu,” tegas Heru.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Terima Hasil Pemeriksaan dari BPKOptimalkan Fungsi Kolam Retensi di Sukabumi, Upaya Pengendali Air agar Tidak Banjir
Adapun tuntutan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pegawai yakni menaikkan besaran gaji pegawai honorer agar sama dengan upah minimum kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, mengatakan hingga saat ini masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat untuk mengajukan pengangkatan P3K Paruh Waktu.
“Sesuai aturan yang tidak lulus seleksi CASN langsung menjadi P3K Paruh Waktu, hanya untuk pengajuannya kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Kami harus tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Terkait peningkatan kesejahteraan, Didin mengharapkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi bisa membuahkan hasil dan berdampak pada kesejahteraan pegawai honorer.
“Mudah–mudahan dengan apa yang dilakukan Pak Wali Kota untuk meningkatkan PAD bisa meningkatkan pula gaji pegawai honorer,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, mengatakan berbagai tuntutan para pegawai honorer akan disampaikan dalam waktu dekat kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tadi ada beberapa poin yang dibicarakan yaitu kepastian kapan pengangkatan P3K Paruh Waktu dan penyesuaian gaji. Ini akan menjadi pembicaraan lebih lanjut antara kami dengan BKPSDM dan Pemerintah Pusat. Rencananya kita minggu depan, sekitar tanggal 19 Mei 2025, akan ke BKN dan Kemendagri untuk mendiskusikan tuntutan ini,” jelasnya. (ist)