Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan, Berasal dari 75 Perkara yang Sudah Inkrah

Istimewa
PEMUSNAHAN: Berbagai barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, kemarin.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan puluhan ribu barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), kemarin (14/5). Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari dalam rangka menindaklanjuti putusan pengadilan serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara yang ditangani sejak 11 September 2024-13 Mei 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, pencurian, penipuan, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat.

“Hari ini (kemarin) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari penegakan hukum dan menjaga integritas lembaga serta sistem peradilan,” ujar Setiyowati kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga:Walo Kota Sukabumi Mewujudkan Kota Bebas SampahMinibus Vs Sepeda Motor di Sukabumi, Satu Orang Meninggal Dunia

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda karena disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan alat khusus.

Sementara barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan dipotong menggunakan mesin gerinda. “Ini langkah penting agar barang bukti tidak disalahgunakan. Semua dimusnahkan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Setiyowati.

Adapun barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 230 gram, ganja seberat 680 gram, 7 unit handphone yang digunakan dalam transaksi, dan 21 unit timbangan digital. Pada perkara obat-obatan terlarang barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 59.298 butir terdiri dari Tramadol sebanyak 26.200 butir, Hexymer 120 butir, Riklona 100 butir, Atarax Alprazolam 1 mg 70 butir, Merlopam Lorazepam 70 butir, Alprazolam Dexa 70 butir, dan Alprazolam Generik 60 butir.

Barang bukti berupa uang palsu dan senjata tajam juga turut dimusnahkan. Dari kasus pencurian dan penipuan, Kejari berhasil menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar dengan total nominal Rp10 juta. “Dari kasus penipuan dan pencurian, ada juga barang bukti berupa uang palsu dan peti kayu berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang ilegal,” ungkapnya.

Dari perkara pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12/1951, Kejari juga memusnahkan satu unit helm dan delapan buah senjata tajam berbagai jenis yang sebelumnya digunakan dalam tindak kekerasan dan ancaman.

0 Komentar