PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tiga orang tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Polres Sukabumi, Rabu (14/5). Para tersangka yaitu AR (selaku PPK/KPA), PS alias V (selaku tenaga teknis), dan AS (selaku direktur CV CK).
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara kurang lebih mencapai Rp984 juta.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Baca Juga:Kejari Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi di DLH ke Tahap PenyidikanMantan Wakil Ketua DPRD Hirup Udara Bebas, Sepakat Berdamai dengan Korban melalui Restorative Justice
“Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara,” ujar Samian.
Kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran.
“Para tersangka diduga melakukan mark up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Samian menegaskan, Polres Sukabumi mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami harap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengaku sudah menerima limpahan Tahap 2 dari Tipikor Polres Sukabumi sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi.