“Ada tiga tersangka dan barang bukti yang sudah diserahkan kepada kami. Jadi sekarang adalah tahap 2 yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka,” kata Agus.
Agus menjelaskan, tiga orang tersangka terdiri dari dua orang PNS di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi dan 1 tersangka lainnya merupakan pihak rekanan.
“Motifnya adalah dengan pengadaan fiktif yaitu barang mesin sutra. Barang tersebut tidak ada dengan pagu anggaran sebesar 1,1 miliar. Lalu kerugian yang didapat hasil dari BPKP yaitu kurang lebih Rp980 juta. Tersangkan diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (mg3)