Mantan Wakil Ketua DPRD Hirup Udara Bebas, Sepakat Berdamai dengan Korban melalui Restorative Justice

Istimewa
RESTORATIVE JUSTICE: Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona (kiri) sepakat berdamai dengan korban yang dirugikannya melalui proses restorative justice di PN Kelas II B Sukabumi.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2019–2024, Jona Arizona, resmi menghirup udara bebas usai Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi memberikan putusan restorative justice (RJ) pada sidang yang digelar pada 7 Mei 2025. Keputusan ini mengakhiri kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,250 miliar yang sempat menyeret namanya ke meja hijau.

Kasus yang menyedot perhatian publik itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Skb. Dalam dakwaan, Jona disebut melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan antara tanggal 5 Oktober-28 Oktober 2020.

Juru Bicara PN Sukabumi, Miduk Sinaga, menjelaskan pemberian RJ dilakukan setelah terdakwa dan korban mencapai kesepakatan damai, termasuk pengembalian sebagian kerugian sebesar Rp230 juta. “Artinya, telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Terdakwa bersedia mengganti kerugian dan korban pun menerima kompensasi tersebut,” ujar Miduk kepada wartawan, Rabu (14/5).

Baca Juga:Kerap Timbulkan Kemacetan, Pemkab Ancam Hentikan Operasional PT.Daehan GlobalPembangunan Jembatan Bojongkopo di Simpenan Makan Korban

Meski Jona dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP, dia tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Artinya, hukuman penjara itu tidak akan dijalankan kecuali Jona kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tersebut. Terkait nilai pengembalian yang jauh dari jumlah kerugian, Miduk menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. “Pengadilan hanya memfasilitasi perdamaian. Nilai ganti rugi adalah hasil musyawarah antara korban dan terdakwa,” jelasnya.

Berdasarkan isi dakwaan dalam SIPP PN Sukabumi, modus penipuan yang dilakukan Jona adalah melalui tawaran kerja sama bisnis fiktif. Dia mengiming-imingi korban keuntungan sebesar 10 persen dari investasi dalam dua proyek yaitu pembangunan pabrik kaos kaki di Bandung dan pengadaan BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan.

Selama periode tersebut, Jona meminjam dana secara bertahap hingga mencapai total Rp1,250 miliar. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Setiap kali korban menagih pencairan dana, Jona kerap berdalih dan meminta penundaan. Hingga akhirnya korban merasa tertipu dan melapor ke pihak berwajib.

0 Komentar