Putusan restorative justice ini membuka jalan bagi Jona untuk bebas dari penahanan. Namun, ia tetap berada dalam pengawasan hukum selama masa percobaan. Jika dalam kurun satu tahun ke depan ia kembali terlibat kasus pidana, maka hukuman 10 bulan penjara yang kini ditangguhkan akan segera diberlakukan. (mg5)
Mantan Wakil Ketua DPRD Hirup Udara Bebas, Sepakat Berdamai dengan Korban melalui Restorative Justice

