Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi: Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Ist
Ist
0 Komentar

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 secara daring di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi menekankan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Rapat ini diikuti oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki; Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana; bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); dan para kepala SKPD Kota Sukabumi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka rapat dengan menyampaikan arahan terkait progres pelaksanaan Inpres tersebut. Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah mengambil berbagai langkah untuk mengendalikan inflasi dan membangun ketahanan ekonomi, dukungan penuh dari kepala daerah menjadi krusial, terutama dalam pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam arahannya, Mendagri secara khusus menekankan peran penting para bupati dan wali kota dalam membina desa/kelurahan. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, lurah diangkat dan diberhentikan oleh wali kota. Sementara itu, Undang-Undang Desa menempatkan bupati sebagai pejabat pembina kepala desa yang memiliki kewenangan memberikan sanksi jika kepala desa tidak mendukung program nasional. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Buka Forum Perangkat Daerah untuk Penyusunan Renstra Kecamatan Warudoyong 2025–2029Wali Kota Sukabumi Tekankan Komitmen Pembangunan Menyeluruh di Forum Perangkat Daerah Kecamatan Lembursitu

Mendagri menyatakan bahwa meskipun kepala desa dipilih langsung oleh rakyat, mereka tetap harus patuh pada peraturan perundang-undangan nasional. Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat diberhentikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten atau melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam hal ini, gubernur dan pemerintah pusat bertugas memberikan teguran kepada bupati atau wali kota yang tidak menindak pelanggaran, tetapi eksekusinya tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah.

Selanjutnya, Mendagri menyampaikan surat edaran dari Menteri Koordinator terkait percepatan pembentukan koperasi Merah Putih. Pemerintah kabupaten/kota, termasuk provinsi, diminta mengalokasikan anggaran dari APBD, khususnya pos belanja tidak terduga (BTT), untuk mendukung pembiayaan pembentukan koperasi desa/kelurahan. Ia menegaskan bahwa belanja tidak terduga tidak hanya diperuntukkan untuk keadaan darurat, tetapi juga dapat digunakan untuk kegiatan penting lainnya yang tidak termasuk dalam program APBD, seperti pembiayaan notaris untuk pengurusan badan hukum koperasi.

0 Komentar