Target yang dicanangkan cukup ambisius, yaitu membentuk 80.000 koperasi desa dan kelurahan paling lambat pada 12 Juli 2025, yang akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden. Acara puncaknya akan diadakan pada 28 Oktober 2025. Untuk mempercepat realisasinya, dibentuk Pelaksana Harian yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koperasi, dengan pembagian wilayah kerja kepada para wakil menteri lainnya.
Satgas provinsi dan kabupaten/kota diberi mandat untuk mengkoordinasikan kebijakan, memetakan potensi desa/kelurahan, mendampingi pembentukan koperasi, serta mengatasi hambatan-hambatan yang muncul di lapangan. Mereka wajib memberikan laporan berkala kepada Satgas Nasional.
Skema pembentukan koperasi ini mencakup pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) paling lambat 31 Mei 2025, pengurusan badan hukum oleh notaris dalam waktu tiga hari setelah Musdesus, dan pendaftaran koperasi ke Kementerian Hukum paling lambat 30 Juni 2025. Koperasi ini nantinya akan dimiliki seluruh warga desa dan fokus pada pengembangan ekosistem ekonomi perdesaan.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Buka Forum Perangkat Daerah untuk Penyusunan Renstra Kecamatan Warudoyong 2025–2029Wali Kota Sukabumi Tekankan Komitmen Pembangunan Menyeluruh di Forum Perangkat Daerah Kecamatan Lembursitu
Unit usaha koperasi meliputi bidang logistik, apotek dan klinik desa, penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, agen BRI Link, distribusi pupuk dan LPG subsidi, hingga penyaluran berbagai bantuan pemerintah. Pemerintah juga akan mengerahkan tenaga kerja dari P3K untuk mendukung pengelolaan koperasi.
Pemerintah membuka dua opsi dalam pendirian koperasi: membentuk koperasi baru atau mengaktifkan koperasi yang sudah ada. Aset desa seperti gedung SD Inpres atau balai desa dapat dimanfaatkan sebagai kantor koperasi. Penekanan juga diberikan pada pentingnya sosialisasi program, pemetaan potensi desa, dan pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam musyawarah desa khusus.
Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 22.019 desa/kelurahan telah melaksanakan Musdesus. Pemerintah menargetkan terciptanya dua juta lapangan pekerjaan baru di desa/kelurahan melalui program koperasi ini. Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman untuk tahap awal, yang dapat dicairkan secara bertahap sesuai kebutuhan usaha dan harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.