Soal Stunting, Pemkot Sukabumi Perkuat Aksi Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Kasus

Ist
Ist
0 Komentar

Sukabumi–Pemerintah Kota Sukabumi terus mennggencarkan upaya penurunan kasus stunting. Salah satunya menggelar Sosialisasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1685/Bangda tentang Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 di Ruang Pertemuan Bappeda Kota Sukabumi, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana dan dihadiri Kepala Bappeda Kota Sukabumi Asep Suhendrawan. Dalam momen ini, Wakil Wali Kota Sukabumi, menyampaikan sambutannya dengan menekankan pentingnya peran kecamatan sebagai pusat koordinasi dan penggerak kolaborasi lintas sektor.

“ Kecamatan memiliki peran sentral sebagai ujung tombak koordinasi di wilayah, kecamatan tidak hanya berperan administratif,” kata Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana. Tetapi juga sebagai penyambung strategi lintas sektor dan penyatu aksi dari kelurahan, puskesmas, penyuluh, pendamping sosial, serta unsur masyarakat.

Baca Juga:Aksi Nyata Turunkan Angka Stunting di Kota Sukabumi Kadisdik Kota Sukabumi, Punjul Syaeful Hayat : Sekolah Swasta Punya Peran Strategis

Termasuk terang Bobby, soal stunting yang merupakan tantangan besar dalam menciptakan generasi sehat dan unggul. Masalah ini tidak hanya berdampak pada fisik anak, melainkan juga perkembangan otak yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Sehingga lanjut Bobby, penanganan stunting harus dikerjakan secara kolaboratif lintas sektor dan jenjang pemerintahan. Data menunjukkan bahwa tantangan Kota Sukabumi masih besar.

Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), angka prevalensi stunting di Kota Sukabumi dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren naik: tahun 2019 sebesar 15,6%, tahun 2021 sebesar 19,1%, tahun 2022 sebesar 19,2%, dan melonjak pada tahun 2023 menjadi 26,9%. <span;>Meski pada 2024 diperkirakan turun menjadi 16,8%, data resmi dari Kemenkes belum dirilis.

“Ini merupakan harapan baru, namun tetap menjadi tantangan besar bagi Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TPPPS),” cetus Bobby. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5.7/1685/Bangda pada 17 Maret 2025, yang disertai petunjuk teknis pelaksanaan.

Surat ini sambung Bobby, membawa pendekatan baru melalui transformasi aksi konvergensi agar lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung kepada kelompok sasaran. Transformasi tersebut mencakup: digitalisasi intervensi melalui aplikasi WebAksi Bangda yang terintegrasi; refocusing kelompok sasaran dan pemangku kepentingan; penguatan peran kecamatan sebagai pusat koordinasi dan monitoring aksi; serta percepatan intervensi berbasis data by name by address.

0 Komentar