PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dinilai mengabaikan jadwal audensi yang telah di jadwalkan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (19/5).
Ketua Aksi, Yudi Nurul Anwar, mengatakan aksi ini bentuk kekecewaan atas tidak ditanggapinya undangan audiensi oleh pihak DPRD, serta menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Paiho Indonesia, Cikembar.
“Yang pertama, berangkat dari keresahan kami hari ini atas undangan audiensi yang sudah dijadwalkan DPRD Kabupaten Sukabumi. Tapi pada kenyataannya, ketika kami datang bahkan jauh lebih awal dari waktu yang ditentukan tidak ada kabar sama sekali. Ini yang menjadi persoalan utama,” ujar Yudi, Senin (19/5/25).
Baca Juga:Mahasiswa yang Kuliah Gratis di Korsel Berpotensi Direkrut PerusahaanPLN UP3 Sukabumi dan Pemkot Sukabumi Perkuat Sinergi Jelang Peringatan Hari Lahir Pancasila
Yudi menjelaskan, bahwa substansi tuntutan HMI juga mencakup kondisi ketenagakerjaan di PT Paiho. Berdasarkan hasil kajian dan advokasi yang dilakukan HMI, ditemukan dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap tenaga kerja borongan, serta adanya pemotongan upah pekerja yang tidak sesuai ketentuan.”Harapan kami ada tindakan tegas dari pemerintah, khususnya DPRD untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini. Kami ingin keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, bukan hanya janji tanpa aksi,” jelasnya
HMI memberikan tenggang waktu selama 3 x 24 jam kepada DPRD untuk merespons isu-isu yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Ketia Komisi IV Ferry Supriyadi menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan HMI serta permohonan maaf atas penundaan audiensi yang sebelumnya telah dijadwalkan. Dia menjelaskan bahwa penundaan itu terjadi karena adanya permintaan dari pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari pihak lain.
“Kami Komisi IV telah mencermati permasalahan ketenagakerjaan di PT. Paiho, beberapa temuan yang sejalan dengan apa yang disuarakan oleh HMI, di antaranya, bahwa Komisi IV telah melakukan langkah penertiban terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar sejak November 2024,” terang Fery
“Namun, proses ini tak bisa dilakukan secara cepat mengingat jumlah perusahaan yang mencapai 5.600 di wilayah Kabupaten Sukabumi, serta keterbatasan personel pengawasan baik dari DPRD maupun instansi terkait tingkat provinsi,” tambahnya