DKIP Kabupaten Sukabumi Rakor PPID dan SP4N Lapor

Istimewa
RAKOR : DKIP menggelar Rakor terkait PPID dan Pejabat Penghubung Pengajuan SP4N di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, pada (21/05
0 Komentar

CIKEMBAR,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (DKIP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Penghubung Pengajuan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, pada (21/05). Adapun peserta kegiatan merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Kepala DKIP Kabupaten Sukabumi, yang juga merupakan PPID Utama, Mubtadi Latip menyampaikan tujuan rakor ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pihak terkait pelaksanaan tugas dan fungsi PPID. Dalam konteks pemerintahan yang semakin terbuka.

Menurutnya dalam pelaksanaan tugas khususnya pada pelayanan informasi publik, tak dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan penuh dari seluruh pihak di lingkungan perangkat daerah.

Baca Juga:Aspirasi Warga, Pemdes Kebonmanggu Bangun Infrastruktur Jalan LingkunganMelalui STQ, Pemkab Sukabumi Komitmen Kuatkan Etika dan Spiritual Generasi Bangsa

Saat ini, dinamika media sosial (Medsos) menunjukkan pola komunikasi yang mengharuskan jajaran pemerintah meningkatkan kinerja, membutuhkan kecepatan respon, serta kualitas informasi yang disajikan kepada publik. “Saya tak dapat bekerja dengan optimal apabila tidak dibantu oleh rekan-rekan di perangkat daerah. Saat ini komentar di medsos cenderung negatif, sehingga kita harus bisa mengoptimalkan kinerja. Karena itu Mari kita sama kan persepsi serta optimalkan peran aktif dari PPID sekalian,” ucapnya.

Ditegaskan bahwa tugas di lembaga publik harus dijalankan dengan tanggung jawab. Terutama di era digital, jajaran birokrasi dituntut peka dalam mengelola informasi, tetap sesuai aturan, dan mampu merespons publik dengan tepat di berbagai media.”Sesuai dengan arahan pimpinan, pekerjaan di lembaga publik. Di era sekarang, informasi terlebih di medsos sudah tak ada batasan, kita harus lebih peka dengan tidak meninggalkan aturan yang ada dalam mengelola informasi, menjawab pertanyaan publik baik di media massa maupun media sosial,” ujarnya.

Mubtadi Latip menegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. “Semua warga negara itu berhak untuk memperoleh informasi publik. Terutama dari kita sebagai Perangkat Daerah,” tegasnya.

Terakhir Mubtadi Latip mengajak seluruh perangkat daerah Kabupaten Sukabumi untuk terus bersinergi dan samakan persepsi untuk dapat mengelola setiap permohonan informasi atau keberatan yang diajukan oleh masyarakat.

0 Komentar