Pelaku Usaha Jangan Ngeyel!, DPMPTSP Kota Sukabumi Ingatkan Proses Aturan Pemasangan Reklame

Istimewa
PENERTIBAN: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memantau penertiban ruang reklame yang diduga ilegal. Pemkot Sukabumi pun bertindak tegas agar kejadian itu tak terulang.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi kembali mengingatkan para pelaku usaha mengenai aturan dan ketentuan pemasangan papan nama serta reklame. Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Sukabumi terkait penertiban pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, bahwa penertiban bertujuan menciptakan keteraturan pemanfaatan ruang publik, khususnya trotoar dan bahu jalan. Titik itu kerap digunakan secara tidak sesuai para pelaku usaha untuk memasang papan nama maupun media promosi lainnya.

“Jika papan nama dipasang di atas Rumija, maka pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pemanfaatan Rumija, dan harus melalui kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terutama Bidang Bina Marga,” ungkap Saepulloh kepada wartawan, kemarin (20/5).

Baca Juga:Dua Pelajar Sukabumi Dilepas untuk Mengikuti Seleksi Paskibra JabarWakil Bupati Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 Tingkat Kabupaten Sukabumi

Saepulloh menjelaskan, papan nama yang dipasang di atas bangunan milik sendiri dan memiliki ukuran kurang dari 6 meter persegi, pelaku usaha cukup mengajukan Surat Keterangan (SK) Tayang, tanpa perlu mengurus izin Rumija. Namun, aturan tersebut tetap memiliki batasan teknis yang harus dipatuhi agar tidak melanggar hak ruang publik.

Namun, bila pada papan nama tersebut terdapat elemen iklan atau promosi produk tertentu, meskipun ukurannya kecil, maka pemilik tetap diwajibkan untuk membayar pajak reklame. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua bentuk promosi yang bersifat komersial ikut berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Meski ukurannya kecil, kalau di dalamnya ada unsur promosi produk atau merek lain, maka pajak reklame tetap wajib dibayar,” tegas Saepulloh.

Saepulloh juga mengingatkan bahwa apabila papan nama atau reklame dipasang secara terpisah dari bangunan utama, dan berada di atas lahan milik pemerintah, maka perizinan yang harus dipenuhi akan lebih kompleks. Dalam kasus ini, pemilik usaha wajib mengurus izin pemanfaatan Rumija, membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengantongi SK Tayang, serta membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, pemanfaatan lahan Rumija juga dikenakan tarif retribusi sebesar Rp240 ribu per meter persegi per tahun. Tarif ini ditetapkan untuk memberikan batasan yang adil atas penggunaan ruang publik demi kepentingan komersial.

0 Komentar