Pelaku Usaha Jangan Ngeyel!, DPMPTSP Kota Sukabumi Ingatkan Proses Aturan Pemasangan Reklame

Istimewa
PENERTIBAN: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memantau penertiban ruang reklame yang diduga ilegal. Pemkot Sukabumi pun bertindak tegas agar kejadian itu tak terulang.
0 Komentar

“Kami memberikan waktu 30 hari setelah proses penertiban kepada pemilik usaha untuk mengurus seluruh dokumen perizinannya. Setelah itu, akan dilakukan tindakan tegas jika tidak ada tindak lanjut,” kata Saepulloh.

Langkah DPMPTSP Kota Sukabumi ini merupakan bagian dari strategi penataan kota secara menyeluruh, serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dan pajak reklame. Banyaknya papan nama dan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi mengurangi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Saepulloh berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan proaktif dalam mengurus izin, agar kegiatan usaha mereka tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan pelanggaran. “Kami tidak melarang pelaku usaha untuk berpromosi, tapi mari kita ikuti aturan yang ada. Dengan begitu, usaha tetap berkembang, kota juga tertata, dan hak publik tidak terganggu,” pungkasnya. (mg5)

Laman:

1 2
0 Komentar