SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi tengah bersiap melakukan rotasi pejabat eselon II, III, dan IV. Sebagai langkah awal, sebanyak 25 pejabat eselon II mengikuti Uji Kompetensi (Ujikom) yang digelar, kemarin (25/5).
Ujikom merupakan syarat dasar dalam pengambilan keputusan mutasi maupun pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkot. Ujikom ini tidak hanya menjadi proses administratif biasa.
Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan instrumen penting untuk menyaring pejabat yang benar-benar layak, memiliki kapabilitas, serta mampu membawa perubahan nyata dalam birokrasi pemerintahan Kota Sukabumi.
Baca Juga:Kota Sukabumi Rawan Bencana, Sejumlah Wilayah Langganan Banjir LimpasanDinas Pertanian Tangerang Belajar LP2B ke Kota Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, rotasi bukan dilandasi atas dasar suka atau tidak suka ataupun berdasarkan kedekatan personal. Ayep menyebut seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil objektif dari ujikom yang sepenuhnya dinilai panitia seleksi (Pansel) independen di eksternal pemerintah daerah.
“Saya tidak ingin ada opini bahwa rotasi ini berdasarkan keinginan pribadi. Semua murni dari hasil penilaian objektif oleh tim pansel,” tegas Ayep usai memantau langsung pelaksanaan ujikom.
Ujikom merupakan wujud komitmen membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan akuntabel. Apalagi menjelang tahun terakhir masa jabatannya, Ayep ingin memastikan ASN di Kota Sukabumi dapat berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah.
Para peserta diuji dalam tiga aspek meliputi kemampuan administrasi, pembuatan makalah strategis, dan wawancara mendalam yang langsung dipimpin para anggota pansel. Bobot dari ketiga aspek ini kemudian dihitung secara akumulatif untuk menentukan peringkat dan kecocokan pejabat terhadap posisi jabatan yang akan dirotasi.
Setelah melalui seluruh tahapan seleksi, hasil akhir dari uji kompetensi ini akan diserahkan langsung kepada Wali Kota untuk selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapat pengesahan. Prosedur ini merupakan kewajiban sesuai regulasi, demi memastikan rotasi jabatan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita ingin birokrasi yang segar, tidak stagnan. Maka rotasi berbasis kompetensi adalah solusi. Ini juga untuk menghindari praktik-praktik rotasi ‘basah’ yang merusak sistem. Regulasi kita sudah sangat bagus. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Jangan sampai bagus di atas kertas, tapi gagal di pelaksanaan,” tegas Ayep.