Bupati Sukabumi Jawab Padum Fraksi Terhadap Raperda RPJMD dalam Paripurna DPRD

Istimewa
PARIPURNA : Wakil Bupati Sukabumi, Andreas menyampaikan jawaban atas pandangan umum (Padum) fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (26/5).
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan jawaban atas pandangan umum (Padum) fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (26/5).

Jawaban Bupati tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andres. Dalam sambutan ditegaskan bahwa RPJMD 2025-2029 dirancang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. Dokumen tersebut akan menjadi kompas utama pembangunan daerah lima tahun ke depan dengan mengusung visi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya dan berkah).

“Pembangunan infrastruktur menjadi program prioritas. Misalnya, program Tumaninah akan menjadi motor utama untuk membangun infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah, termasuk akses ke kawasan industri, pertanian, hingga destinasi wisata,” ujarnya

Baca Juga:PLN Sukabumi Beri Dukungan Modal Usaha bagi Penyandang Disabilitas Netra: Terangi Langkah, Kuatkan HarapanIngin Tahu Pemakaian Listrik Bulanan? Gunakan Fitur Baca Meter Mandiri!

Tak hanya soal fisik, RPJMD juga diarahkan untuk menjawab tantangan sosial dan ekonomi yang kompleks. Pemkab Sukabumi bertekad akan mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan lintas sektor dan berbasis data mikro wilayah.

Di sisi lain, isu lingkungan dan ketahanan pangan mendapat sorotan khusus. Keduanya ditargetkan untuk penguatan indeks kualitas lingkungan hidup serta pengembangan sistem pangan berbasis inovasi agromaritim. “Ketahanan pangan, pengelolaan sampah berkelanjutan, serta mitigasi bencana akan terintegrasi dalam RPJMD,” jelasnya.

Menjawab masukan Fraksi PKS, Andreas juga memastikan agar peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan termasuk ketersediaan dokter spesialis di wilayah selatan Sukabumi serta memperkuat perlindungan anak dan keluarga.

Menurutnya, dukungan dari seluruh fraksi DPRD dinilai menjadi fondasi penting untuk percepatan pengesahan perda tersebut yang menurut ketentuan harus selesai dalam waktu enam bulan pasca pelantikan kepala daerah.

Dengan rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 ini, Amdreas berharap dapat mempercepat transformasi daerah menuju masyarakat yang Mubarokah. (mg3)

0 Komentar