Terlebih ketika uang wakaf dikelola oleh nazir. Maka peluangnya hanya dengan tiga cara, yaitu dengan mudhorobah dan diinvestasikan di pasar modal, yaitu dibelikan sukuk.
“Pertanyaannya, apakah ada jaminan bahwa investasi di pasar modal itu sesuai syariat? Apakah ada jaminan investasinya menghasilkan keuntungan? Jangan-jangan malah buntung. Uang wakaf jadi lenyap karena menderita kerugian,” jelasnya.
LBH Pro Ummat mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi total terhadap skema pengelolaan wakaf abadi, termasuk mencabut sementara izin kerja sama dengan pihak ketiga hingga ada kajian mendalam dan komprehensif. Budhy khawatir, program wakaf dana abadi menjadikan wakaf sebagai produk keuangan, bukan sebagai instrumen keadilan sosial yang sesungguhnya. “Kalau ini dibiarkan, bisa jadi ke depan wakaf akan diperlakukan seperti asuransi atau reksa dana. Padahal, secara prinsip, wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau diputar hanya demi mendapatkan keuntungan material,” katanya. (mg5)