Direktur RSUD Palabuhanratu Rika Mutiara mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jabar yang sudah merespon cepat.
Rika mengatakan, RSUD Palabuhanratu sudah mentaati aturan yang tertuang dalam surat edaran.
“Pertama, saya menghaturkan terima kasih bahwa ini menjadi perhatiannya Bapak Gubernur Jabar. Betul sekali sudah ada SE (surat edaran) itu nomor 32 KS 010204 Dinkes yang keluar tanggal 27 Maret 2025. Untuk poin-poin yang ada di dalam surat edaran itu alhamdulillah kami sudah taati. Di situ ada kata kata bahwa pimpinan rumah sakit harus taat pada surat edaran tersebut. Kami sudah melayani bahwa pasien yang dipertanggungjawabkan kepala desa itu sudah dilayani tiga hari, sudah dirawat maksudnya,” terangnya.
Baca Juga:SD Negeri dan Swasta di Kota Sukabumi Ikut O2SN dan FLS3N Tingkat KecamatanJelang Iduladha akan Dilaksanakan GPM di Lima Lokasi di Kota Sukabumi
Rika mengatakan, selama tiga hari menjalani perawatan, pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang. Namun dirinya menyangkan kejadian itu harus viral di media sosial.
“Kepala desa mempunyai niat baik. Sangat mulia kades tersebut. Tapi kalau menurut saya lebih baik tidak perlu juga divideokan akhirnya menjadi viral,” tuturnya. (mg3)