SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES – Pemerintah Kecamatan Citamiang bersama para aparatur di lima kelurahan melakukan berbagai upaya meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2). Camat Citamiang, Aries Ariandi, menegaskan upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan memberikan pendampingan terhadap pengurus RW dalam pendistribusian SPPT PBB–P2 kepada masyarakat. Selain itu upaya lainnya adalah memperbanyak loket PBB–P2 agar memudahkan warga dalam pembayaran pajak.
Saat ini menurutnya loket pembayaran PBB–P2 tersedia di Posyandu, Majelis Taklim dan rumah Ketua RW.
“Pendistribusian SPPT PBB–P2 di Kelurahan Citamiang sekitar 91,95 persen, Kelurahan Tipar 67,56 persen, Kelurahan Nanggeleng 89,45 persen, Kelurahan Gedongpanjang 68,97 persen, dan Kelurahan Cikondang mencapai 59,30 persen. Secara total, se–kecamatan pendistribusian sudah mencapai 76 persen. Ini memang masih ada kendala dalam penginputan data oleh pengurus RW,” ujarnya, Selasa (27/5).
Baca Juga:Kedatangan Investor dari Jepang dan Korsel, Siap Hadirkan Investasi Ramah Lingkungan dan EBTGencar kan Sosialisasi, PLN Sukabumi Terus Edukasi Masyarakat Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
Berbagai upaya yang telah dilakukan berdampak terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak sekitar 14 persen dari sebelumnya. Adapun saat ini Kelurahan Citamiang merupakan wilayah dengan tingkat kepatuhan tertinggi sebab realisasi PBB–P2 telah mencapai sekitar 31,54 persen dari total wajib pajak.
“Sampai Selasa (27/5), realisasi PBB–P2 naik sekitar 14 persen. Mudah–mudahan ini terus meningkat. Kelurahan Citamiang realisasinya ranking kelima di tingkat kota. Sedangkan Kelurahan Gedongpanjang realisasinya sejauh ini adalah 21,23 persen, Kelurahan Nangeleng 30,09 persen, Kelurahan Tipar 21,74 persen, dan Kelurahan Cikondang 24,85 persen,” ucapnya.
Langkah selanjutnya dengan mengedukasi para wajib pajak serta pemilik tunggakan PBB–P2 agar menunaikan kewajiban mereka. Aries mengaku sudah melakukan evaluasi dengan tim di kecamatan. “Kami akan mengeluarkan surat tugas kepada sejumlah personel untuk menyisir pendistribusian SPPT PBB–P2, kemudian mengedukasi wajib pajak, dan mendata wajib pajak yang memiliki tunggakan,” tandasnya. (ist)