SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi secara resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), kemarin (3/6). Laporan tersebut terkait kebijakan kontroversial Wali Kota Ayep Zaki dalam membentuk dua struktur adhoc yakni Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) dan Tim Penasihat Wali Kota. HMI menilai pembentukan tim-tim tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi, Akmal Fajriansyah, menegaskan keberadaan TPPD dan Tim Penasihat justru menimbulkan potensi konflik kepentingan dan membebani struktur pemerintahan. Dia menyebut kebijakan ini bertolak belakang dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang menekankan efisiensi dan sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
“Pembentukan dua tim ini menambah struktur non-formal yang tidak memiliki akuntabilitas yang jelas. Ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi sebagaimana yang ditekankan dalam Inpres 1/2025,” ujar Akmal kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga:Wakil Bupati Sukabumi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir PancasilaPemdes Cisitu Perbaiki Jalan Lingkungan di Kampung Gunungsari
HMI juga menilai bahwa langkah Wali Kota Sukabumi ini bertentangan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Penambahan struktur di luar sistem formal pemerintahan dianggap berpotensi memperumit birokrasi, membuka celah penyalahgunaan wewenang, serta mengganggu keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam laporannya kepada Itjen Kemendagri, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan tiga tuntutan utama yakni 1. Mendesak Kemendagri untuk mengevaluasi dan membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi tentang pembentukan TPPD dan Tim Penasehat karena dinilai bertentangan dengan arah kebijakan nasional serta prinsip efisiensi dalam tata kelola pemerintahan; 2. Mendesak pemberian sanksi administratif terhadap Wali Kota Sukabumi atas kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip *good governance* serta semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan secara nasional; dan 3. Mendorong audit menyeluruh terhadap kebijakan dan penggunaan APBD Kota Sukabumi Tahun 2025, guna memastikan bahwa seluruh alokasi anggaran dilakukan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran demi kepentingan publik.