LEMBURSITU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi mendukung kebijakan pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar jenjang SD hingga SMP yang dicanangkan Gubenur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menyerukan pembatasan kegiatan luar rumah bagi pelajar setelah pukul 21.00 WIB dengan tujuan menumbuhkan kebiasaan hidup sehat, memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak, serta meminimalkan potensi kenakalan remaja di malam hari.
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang sejalan dengan arah pembangunan pendidikan nasional. Terlebih, menurutnya, aturan ini selaras dengan salah satu poin dalam program Kementerian Pendidikan tentang pembentukan karakter anak melalui tujuh kebiasaan baik.
“Salah satu kebiasaan yang ditekankan adalah tidur lebih awal dan bangun lebih pagi. Jadi kebijakan jam malam ini bukan hanya soal larangan keluar malam, tapi juga membentuk pola hidup yang mendukung prestasi dan tumbuh kembang anak secara sehat,” ujar Punjul, kemarin (3/6).
Baca Juga:Sukabumi Raih Penghargaan Kota Toleran dari SETARA InstituteAnggota Fraksi NasDem dan PKS Reses di Dapil Sukabumi
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan, Disdikbud Kota Sukabumi akan mengoptimalkan fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKSP) yang telah ada di setiap sekolah. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan oleh PPKSP tingkat kota yang terdiri dari lintas perangkat daerah.
“Kami akan bersinergi dengan semua pihak, mulai dari satuan pendidikan, orang tua, hingga perangkat daerah seperti Satpol PP dan Dinas Sosial agar kebijakan ini tidak hanya diterapkan secara administratif, tapi juga menjadi gerakan bersama yang dipahami dan diterima masyarakat,” jelas Punjul.
Dalam hal penegakan, Punjul menegaskan pendekatan yang diambil bukan bersifat represif, melainkan edukatif. Sanksi bagi siswa yang kedapatan melanggar tidak serta-merta berbentuk hukuman, melainkan lebih kepada pembinaan bertahap.
“Langkah awal tentu melalui sosialisasi dan pembinaan. Tapi kalau sudah berulang dan ada unsur pembangkangan, maka bisa diberi tindakan korektif yang tetap mendidik. Misalnya dengan pendampingan khusus atau keterlibatan orang tua dalam proses pembinaan,” tambahnya.