SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemkot Sukabumi melalui Dinas pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) terus mengedukasi masyarakat mengenai dampak perkawinan anak usia di bawah umur atau usia dini. Edukasinya dilakukan dengan rutin melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai elemen.
Kepala DP2KBP3A Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, mengatakan kegiatan rakor salah satunya untuk memberikan edukasi atau pemahaman terkait dengan perkawianan anak atau dini. Sekaligus menyampaikan dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak atau perkawinan usia dini.
“Kegiatan ini satu bentuk upaya pemerintah untuk menurunkan tingginya angka perkawinan anak yaitu dengan melakukan edukasi dan sosialisasi,” kata Yadi, belum lama ini.
Baca Juga:Rumah Aspirasi Hergun di Sukabumi Kurban 10 Ekor Sapi dan 6 Kambing Ponpes Al Fath Gelar Fashion Show Merias Domba Meriahkan Idul Adha 1446 Hijriah
Undang-Undang Nomor 16/2019 mengamanatkan, perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun dan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak. Menurutnya, perkawinan anak merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang akan memberikan dampak negatif bagi anak itu sendiri.
Dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dialami anak yang dinikahkan. Namun juga akan berdampak pada anak yang akan dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi.
“Peningkatan kesadaran masyarakat juga harus penting dengan pendidikan dan kesehatan anak dan penguatan peran serta keluarga dalam melindungi anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perkawinan anak,” pungkasnya. (rls)