Sementara itu, Efri Darlin M. Dachi kuasa hukum mengungkapkan, telah membuat laporan terhadap oknum kades ke kepolisian dalam hal ini polres Sukabumi pada 4 Juni lalu, dengan unsur dugaan tindak pidana 378 junto 372 penipuan dan penggelapan, adapun yang dilaporkan oknum kepala desa Mandrajaya. Lebih lanjut, dia menyatakan, setelah yang dilaporkan oknum kades kemudian muncul nama salah satu anggota DPRD belakangan. (mg3)
Dua Orang Nelayan Laporkan Oknum Kades ke Satreskrim Polres Sukabumi
