SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memberlakukan kebijakan bebas denda untuk tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) dari tahun 2009 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni-30 September 2025.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong pendapatan PBB–P2. Terutama menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Kota Sukabumi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat melakukan pembayaran. Sejauh ini pembayaran tidak hanya melalui bank bjb, tapi bisa juga dilakukan juga melalui Kantor Pos serta layanan digital banking BJB Digital serta BCA Mobile.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Hadiri Pasamoan AgungSiaga Darurat Cuaca Ekstrem Berakhir, Kota Sukabumi Bersiap Hadapi Potensi Kekeringan
Masyarakat juga bisa membayar melalui Indomaret, Alfamidi, Alfamart serta beberapa aplikasi yakni Bukalapak, Tokopedia dan Ovo.
Pemerintah Kota Sukabumi melalui kecamatan dan kelurahan menggaet pula para pengurus RW untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB–P2. Hingga saat ini beberapa kecamatan membuka loket pembayaran di kediaman Ketua RW. (ist)