Marak Papan Reklame 'Bodong', DPRD Kota Sukabumi Tuding Terjadi Ketidaksinkronan Antar-OPD

Istimewa
DISEGEL: Pemkot Sukabumi menyegel sejumlah space papan reklame di berbagai lokasi. Penyegelan dilakukan karena papan reklame diduga tak mengantongi izin.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Keberadaan papan reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis di Kota Sukabumi menuai sorotan dari berbagai elemen. Termasuk dari anggota DPRD setempat.

Anggota DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, menilai terjadi lemahnya pengawasan dan tidak sinkronnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam rapat pembahasan bersama mitra kerja, Agus mengaku prihatin dengan masih banyaknya reklame berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) yang tidak dilengkapi dokumen perizinan. Ia mempertanyakan bagaimana bisa reklame-reklame tersebut lolos dari pengawasan, padahal sudah berdiri cukup lama.

“Sekarang memang sudah ada beberapa yang diberi surat peringatan oleh dinas terkait agar segera mengurus izin. Tapi saya bertanya-tanya, sebelum reklame itu dibangun, ke mana saja pengawasan dari SKPD terkait?” kata legislator Fraksi PKB itu, kemarin (12/6).

Baca Juga:Perusahaan di Sukabumi Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemda Melalui Forum CSRPria Diduga ODGJ dari Bogor Resahkan Warga Sagaranten Sukabumi

Agus juga menyoroti ketidaksinkronan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, ketiga instansi itu seharusnya memiliki peran yang saling mendukung dan terintegrasi.

“Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini? DPMPTSP yang mengeluarkan izin? BPKPD yang menarik pajaknya? atau Satpol PP yang menertibkan pelanggaran di lapangan?. Kalau semua jalan di tempat, publik tentu bingung dan akan bertanya, ini salah siapa?,” ujarnya.

Dia bahkan menduga banyak papan reklame yang saat ini berdiri di berbagai sudut Kota Sukabumi belum memiliki izin resmi. Agus menilai, persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan keuangan daerah.

“Reklame tanpa izin bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga bisa membahayakan lalu lintas jika dipasang sembarangan. Selain itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun hilang karena tidak ada kontribusi resmi yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Agus mendorong agar Pemerintah Kota Sukabumi segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik pemasangan reklame. Ia juga mendesak agar dibuat master plan reklame yang dapat dijadikan pedoman penataan periklanan di wilayah perkotaan.

0 Komentar