“Kami minta dilakukan pendataan ulang semua titik reklame, dan segera disusun peta zonasi atau master plan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan reklame. Dengan begitu, para investor juga tahu di mana titik-titik strategis yang memang diperbolehkan,” imbuhnya. (mg5)
Marak Papan Reklame 'Bodong', DPRD Kota Sukabumi Tuding Terjadi Ketidaksinkronan Antar-OPD
