SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memimpin penertiban papan reklame di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Sabtu (14/6). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban, serta meningkatkan estetika tata kota.
Pada kegiatan tersebut, tim gabungan dari Pemerintah Kota Sukabumi menemukan dua papan reklame yang berdiri tanpa izin resmi. Salah satu dari papan reklame tersebut bahkan diketahui telah berdiri lebih dari sepuluh tahun tanpa memiliki legalitas.
“Penertiban ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha menaati aturan yang berlaku. Kami menemukan reklame yang sudah berdiri selama satu dekade tanpa izin. Ini sangat merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak dan tentu akan kami tindak tegas,” ujar Ayep.
Baca Juga:Bendung Cipelang Jebol, DPUTR Kota Sukabumi Koordinasi dengan PemprovLapang Merdeka Bakal Direvitalisasi, Ruang Interaksi Sosial yang Inklusif
Dia menegaskan, seluruh papan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan secara bertahap. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan wajah kota yang bersih, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan. “Penerimaan dari pajak dan retribusi papan reklame akan kami gunakan untuk mendukung perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penataan kota yang lebih baik,” jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memasang papan reklame di wilayah Kota Sukabumi untuk segera mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kontribusi mereka terhadap pembangunan kota. Ayep mengajak masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan papan reklame ilegal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Penataan reklame bukan hanya soal estetika, tapi juga soal keadilan dan kepatuhan terhadap aturan. Setiap jengkal ruang publik harus dimanfaatkan secara sah dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kegiatan penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menertibkan seluruh papan reklame yang tidak sesuai ketentuan, serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi daerah.