Ratusan Warga Cikembar Terima Sertifikat PTSL Tahap II

Istimewa
PEMBAGIAN : Pemdes Cikembar, bersama BPN membagikan 300 sertifikat tanah pada warga dalam program PTSL tahap II tahun 2024
0 Komentar

CIKEMBAR,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, resmi membagikan sebanyak 300 sertifikat tanah kepada warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap II tahun 2024, Senin (16/06).

Proses pembagian sertifikat berlangsung di Aula Kantor Desa Cikembar mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan berjalan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ratusan warga dari lima kedusunan di Desa Cikembar hadir untuk menerima sertifikat hak atas tanah mereka.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Cikembar Suhendar, jajaran perangkat desa, petugas dari BPN Kabupaten Sukabumi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga:Membahayakan, BPBD Pangkas Pohon Kering di Sejumlah Jalan di CicurugMUI Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Pencaulan Anak SMP di Simpenan

Kepala Desa Cikembar Suhendar, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam menyukseskan program strategis nasional ini. “Alhamdulillah, program PTSL di Desa Cikembar sudah sampai pada tahap pembagian sertifikat. Kami berterima kasih kepada BPN dan seluruh elemen yang terlibat. Semoga sertifikat ini menjadi kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga kami,” ujar Suhendar.

Sertifikat yang dibagikan merupakan hasil dari pengajuan warga melalui program PTSL yang telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya dalam hal efisiensi biaya dan prosedur legalitas tanah.

Salah satu warga penerima, Supendi, warga Dusun Simpenan, menyatakan rasa syukurnya karena dapat mendaftarkan tanah miliknya melalui program PTSL. “Biaya pengurusan secara pribadi itu cukup besar. Dengan PTSL ini, saya bisa punya sertifikat tanah dengan biaya yang jauh lebih terjangkau. Ini sangat membantu kami sebagai masyarakat kecil,” ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memberdayakan ekonomi masyarakat melalui legalisasi aset. (SZ)

0 Komentar