SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kota Sukabumi menyoroti maraknya pemasangan spanduk pada papan reklame atau billboard di sejumlah titik di wilayah itu. Pasalnya, pemasangan spanduk itu menimbulkan tanda tanya di kalangan para pelaku usaha reklame.
“Hal ini memang menjadi perhatian masyarakat, terutama pelaku usaha reklame. Sebagian dari mereka bahkan mengaku terkejut dan bingung dengan pemasangan spanduk tersebut. Mereka merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup sebelumnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, kemarin (18/6).
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Kota Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah, diketahui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan sosialisasi terkait kewajiban retribusi penggunaan ruang milik jalan (Rumija) untuk media publikasi tersebut.
Baca Juga:KPU Kota Sukabumi Serahkan SK PPPK Tahap IDua Nelayan Hilang Tenggelam di Muara Cikaso Ditemukan Tim SAR Sudah Tak Bernyawa
“Dalam rapat kerja, kami sudah berdiskusi dengan beberapa dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Salah satu poin yang mencuat adalah kurang maksimalnya sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha reklame,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Dinas teknis memang mengaku telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran kepada pelaku usaha. Namun, surat tersebut dinilai menggunakan bahasa yang kurang jelas sehingga menimbulkan kesalahpahaman. “Ada beberapa pelaku usaha yang mengaku salah mengartikan isi surat edaran tersebut. Bahkan beberapa di antaranya menganggap belum ada kewajiban membayar retribusi karena merasa tidak pernah menerima penjelasan teknis yang utuh,” lanjutnya.
Feri menegaskan, Komisi I DPRD telah memberikan sejumlah masukan kepada dinas terkait untuk segera memperbaiki mekanisme sosialisasi. Hal itu penting agar tidak menimbulkan kesan pemerintah daerah hanya ingin ‘menghukum’ tanpa memberi pemahaman terlebih dahulu.
“Kami menyarankan agar surat edaran yang dibuat nanti menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan tidak multitafsir. Dinas juga harus mengoptimalkan komunikasi langsung dengan para pelaku usaha, tidak hanya mengandalkan surat resmi,” tegasnya.
Feri berharap, polemik ini bisa segera diselesaikan dengan pendekatan yang komunikatif dan solutif. DPRD Kota Sukabumi, kata dia, tetap berkomitmen mendorong kepatuhan terhadap aturan, namun harus dibarengi dengan pelayanan yang informatif dan edukatif.