SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap I kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi. Penyerahan SK ini berlangsung di ruang pertemuan KPU Kota Sukabumi.
SK pengangkatan diserahkan secara langsung Sekretaris KPU Kota Sukabumi Basuki kepada masing-masing pegawai PPPK yang hadir. Dalam proses penyerahan tersebut, Basuki didampingi Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Ersya Agnesia.
Basuki menyampaikan selamat kepada para pegawai yang telah resmi diangkat sebagai PPPK, serta mengingatkan bahwa pengangkatan ini merupakan awal dari tanggung jawab dan dedikasi yang lebih besar dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu, Pilkada serta menciptakan demokrasi yang lebih berkualitas.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Tinjau Korban KebakaranDPMPTSP Kota Sukabumi Menggelar Pelatihan Perizinan Berusaha Dorong UMKM Naik Kelas
“Selamat menjalankan tugas dengan status yang baru di KPU Kota Sukabumi. Kami berharap semuanya dapat menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, profesionalitas, dan semangat pelayanan publik yang tinggi,” ujar Basuki.
Sementara itu, Ersya Agnesia menyampaikan bahwa keberadaan PPPK di lingkungan sekretariat KPU sangat penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam menghadapi dinamika dan tantangan kerja kelembagaan yang terus berkembang. Serta meningkatkan kedisiplinan dalam hal kinerja dan kehadiran.
“Kami berharap rekan-rekan PPPK terus meningkatkan kinerja di KPU dan turut aktif dalam berbagai program strategis, terutama yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi pemilih, layanan informasi publik, serta manajemen sumber daya manusia, kemudian peningkatan kedisiplinan dalam hal kinerja dan kehadiran juga untuk terus ditingkatkan lagi,” ungkap Ersya.
Kegiatan penyerahan SK ini menjadi momen simbolis yang menandai komitmen KPU Kota Sukabumi dalam mendukung reformasi birokrasi, melalui penguatan kualitas aparatur sipil negara berbasis kinerja dan kompetensi.
Dengan telah diterimanya SK Pengangkatan, para pegawai PPPK diharapkan dapat segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan jabatan dan fungsi masing-masing, serta berkontribusi secara optimal dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan KPU yang akuntabel, efektif, dan melayani. (ist/ndi)