Mahasiswa Kota Sukabumi'Sentil' Proses Pengangkatan Tim Percepatan Komunikasi Pembangunan

Istimewa
UNJUK RASA: Mahasiswa GMNI Sukabumi Raya berunjuk rasa ke Balai Kota mengkritisi berbagai kebijakan wali kota yang diduga melanggar aturan.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya berunjuk rasa ke Balai Kota Sukabumi, kemarin (19/6). Pada aksi yang dilakukan kali kedua itu, para pengunjuk rasa sempat menyegel gedung Balai Kota sebagai bentuk kekecewaan atas respons pemerintah yang dinilai tak menjawab substansi tuntutan mereka.

Unjuk rasa tidak hanya berlangsung di Balai Kota, tetapi juga berlanjut ke Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Para demonstran membawa sejumlah tuntutan serius yang menyasar langsung kebijakan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, khususnya terkait pengangkatan Tim Percepatan Komunikasi Pembangunan dan Tim Penasihat Pemerintah Kota Sukabumi.

Baca Juga:Masalah Sampah Tak Kunjung Tuntas, Padahal DLH Kota Dapat Rp30 Miliar per TahunEmpat Atlet Wushu akan Tampil pada Kejurnas di Surabaya

“Hari ini (kemarin) kami kembali turun ke jalan menuntut penjelasan dan tindakan tegas atas kebijakan yang melanggar prinsip legal dan formal. Tim percepatan dan penasihat yang dibentuk itu bertentangan dengan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Aris Gunawan, Koordinator Aksi GMNI Sukabumi Raya, kepada wartawan, kemarin.

Pengangkatan tim tersebut tak hanya cacat secara hukum karena menggunakan dana APBD tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga sarat dengan kepentingan pribadi. Aris menyebut, Surat Keputusan (SK) pembentukan tim itu bahkan dikeluarkan hanya satu hari setelah wali kota dilantik.

“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga etika publik. Kami temukan dalam struktur tim tersebut ada rangkap jabatan hingga tiga posisi yang dipegang satu orang, suami-istri yang duduk dalam tim, bahkan adik dari Wali Kota sendiri ikut terlibat,” tambah Aris.

Tak hanya menyoroti pembentukan tim nonformal tersebut, GMNI juga menuntut pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD R Syamsudin karena dinilai memiliki rekam jejak buruk selama menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan rumah sakit tersebut. “Kami menduga adanya praktik korupsi di masa lalu saat Plt Dirut masih menjabat Wadir Keuangan. Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Sukabumi maupun pihak RSUD R Syamsudin terkait tuntutan GMNI. (mg5)

0 Komentar