Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka, Kasus Dugaan Perusakan Rumah Singgah di Cidahu

Istimewa
TERSANGKA: Kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan perusakaan rumah singgah di Kampung/Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi.
0 Komentar

CIDAHU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan perusakan rumah singgah di Kampung/Desa Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Para tersangka memiliki peran berbeda.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan tersebut. Mereka dilaporkan melakukan tindakan merusak pagar, kendaraan, hingga simbol keagamaan.

“Penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi yang dibuat Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban atas nama Maria Veronica Ninna (70). Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini,” kata Rudi dalam keterangan persnya, Selasa (1/7).

Baca Juga:Perkuat Kapasitas Kader PKK dan Posyandu di Kota SukabumiAudiensi dengan DPRD, PWI Kota Sukabumi Tegaskan Sinergitas

Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka adalah RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Menurut Rudi, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, rumah singgah milik Ninna digunakan untuk kegiatan retret oleh sekitar 36 peserta, termasuk anak-anak dan pendamping.

Kelompok warga kemudian melaporkan aktivitas tersebut kepada Kepala Desa Tangkil karena mempertanyakan legalitas penggunaan vila sebagai tempat kegiatan keagamaan. Namun, laporan itu tidak mendapatkan respon memadai dari pihak pengelola rumah singgah.

“Situasi memanas hingga akhirnya warga dari Desa Tangkil dan Cidahu mendatangi lokasi dan menolak kegiatan tersebut, yang berujung pada aksi perusakan terhadap pagar, kaca rumah, hingga kendaraan,” ujar Rudi.

Dampak kerusakan yang ditimbulkan antara lain Kaca jendela rumah pecah, Pagar rumah rusak, Kursi dekat kolam renang rusak, Salib besar dirusak, Sepeda motor Honda Beat rusak, Mobil Suzuki Ertiga mengalami lecet. Total Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Dia menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Polri akan melindungi seluruh warga, tanpa membedakan latar belakang suku maupun agama,” tegasnya.

Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Pendeta Beresan Bagaring, menegaskan bahwa rumah singgah tersebut bukanlah gereja, melainkan bangunan milik pribadi yang digunakan untuk pembinaan atau retret pelajar.

“Yang dirusak itu bukan gereja. Ini bukan ibadah formal, melainkan kegiatan pembinaan. Kami sudah berkomunikasi dengan camat, kepala desa, dan RT. Semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Bagi kami, ini jadi pelajaran bersama,” ujarnya. (ist)

0 Komentar