CISOLOK,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pabrik garam milik warga negara asing (WNA) di Kampung Gunung Geulis Desa/Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi ditutup sementara petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, keberadaan pabrik tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi Cecep Supriadi menjelaskan, pabrik diketahui merupakan milik warga Korea Selatan. Diketahui, warga Korea Selatan itu harus dideportasi karena status kewarganegaraannya.
“Jadi, pabrik garam itu yang punya Mr Kim. Beliau orang Korea. Pada 16 Juli 2025 harus sudah keluar dari Indonesia. Jadi, rencananya pada 15 Juli itu dia sudah dikirim ke bandara untuk memperbaiki status ke warganegaraannya,” ujar Cecep kepada wartawan, kemarin (8/7).
Baca Juga:Cuaca Ekstrem masih Mengintai Sukabumi, Kurun Enam Bulan Terjadi 54 KaliPemkot Sukabumi Dorong Sinergi PD Waluya dan Puskesmas Tingkatkan PAD
Terkait usahanya yaitu pengolahan garam di Cisolok, kata Cecep, sudah disarankan untuk dihentikan karena proses izinnya belum ditempuh. “Jadi kita minta agar aktivitas di pabrik garam itu dihentikan dulu karena proses izinnya belum selesai. Memang pabrik tersebut belum beroperasi. Belum apa-apa. Baru rencana karena lahan yang digunakan bukan milik Mr Kim tetapi milik orang lain,” jelasnya.
Sehingga, proses perizinan akan ditempuh selesai WNA itu menyelesaikan status kewarganegaraannya. Cecep berharap setiap investor yang masuk ke Kabupaten Sukabumi harus mentaati aturan. “Saya sebagai Kasi Penegak Perda mendorong agar setiap investor menempuh proses perizinan sesuai aturan,” pungkasnya. (mg3)