Bupati Sukabumi Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS dalam Paripurna

Ist
Bupati Sukabumi, Asep Japar, didampingi Wakil Bupati, Andreas saat menghadiri Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (11/7) lalu
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD TA 2025. Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (11/7) lalu

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Sukabumi, Asep Japar, didampingi Wakil Bupati, Andreas, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Asep Japar menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Baca Juga:Truk Bermuatan Keramik Hantam Pagar Toko di Simpang Ratu CibadakKabupaten Sukabumi Miliki Potensi Pencak Silat Luarbiasa

Kedua regulasi itu, katanya menegaskan pentingnya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. “Pembahasan ini penting, mengingat perubahan anggaran tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran berjalan agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap efektif dan efisien.

Menurutnya rancangan perubahan APBD TA 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai serta pembiayaan beberapa program prioritas lainnya.

Terkait laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, Bupati menambahkan bahwa hal ini merujuk pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan.”Selanjutnya, kami persilakan kepada segenap anggota legislatif untuk membahas bersama rancangan ini guna mencapai kesepakatan yang baik demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (istl

0 Komentar