SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi membahas persoalan-persoalan krusial yang memerlukan langkah cepat dan terstruktur dari seluruh jajaran pemerintahan. Setidaknya ada lima permasalahan utama yang perlu penanganan mendesak.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyebut lima permasalahan utama yang sangat mendesak dan harus segera ditangani yaitu pengelolaan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah, Pasar Pelita, penataan sistem parkir, pembenahan manajemen PDAM, serta hambatan birokrasi yang mengganggu relasi dengan pengembang dan investor. Menurutnya, jika kelima persoalan ini tidak ditangani secara serius, maka akan menimbulkan dampak besar terhadap pelayanan publik maupun keberlangsungan pembangunan di Kota Sukabumi.
Persoalan pertama, yakni pengelolaan TPA, disebut sudah 10 tahun tidak tersentuh penanganan yang memadai. Akibatnya, kini menjadi hal serius yang harus segera diselesaikan.
Baca Juga:Wakil Rakyat Kritik Kuota Penambahan Rombel, Kebijakannya Dinilai Tidak RelevanDinsos Kota Sukabumi Punya Program Quick Response 4.0, Cepat dan Tanggap Pelayanan
Masalah kedua yang disoroti adalah Pasar Pelita. Wali kota menegaskan salah satu upaya yang tengah didorong adalah kemungkinan penjualan saham kepada pihak ketiga karena pengembang saat ini menghadapi kendala keuangan. Langkah ini, menurut wali kota, harus diambil untuk menyelamatkan pasar dari stagnasi.
Permasalahan ketiga adalah sistem parkir yang disebut masih perlu pembenahan. Penataan ulang sistem parkir dan reposisi aset-aset jalan seperti Jalan Lettu Bakri, Julius Usman, dan Jalan Pasundan akan dilakukan, dengan tenggat waktu hingga Juli-Oktober 2026.
Selain itu, manajemen PDAM menjadi sorotan utama. Wali kota secara tegas meminta Sekda untuk segera membenahi manajemen BUMD ini karena perusahaan dinilai terus mengalami kerugian yang berdampak pada pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Isu kelima adalah relasi antara pemerintah daerah dengan pengembang dan investor, yang dinilai belum berjalan dengan baik. Protes dari para pelaku usaha mulai muncul karena terganjal oleh proses birokrasi dan ketidakpastian di lapangan.
Ayep mengingatkan bahwa jika tidak ada kejelasan dan kepastian hukum serta pelayanan yang cepat, maka iklim investasi Kota Sukabumi akan terus memburuk. Karena itu, ia meminta jajaran terkait untuk menciptakan struktur kerja yang efisien, responsif, dan terkoordinasi, agar para pengembang dan investor merasa dilayani dan dipermudah, bukan dipersulit.