Mahasiswa di Sukabumi Unjuk Rasa, Tuntut Klarifikasi Pernyataan Kontroversi Wali Kota

Ist
UNJUK RASA: Empat elemen mahasiswa di Kota Sukabumi berunjuk rasa ke Balai Kota. Mereka menuntut klarifikasi pernyataan kontroversial wali kota.
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM — Perwakilan empat elemen organisasi mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Sukabumi, kemarin (14/7).

Mereka menuntut klarifikasi atas pernyataan kontroversial Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, serta mendesak transparansi dalam pengelolaan aset daerah, khususnya lahan eks Terminal Sudirman.

Keempat elemen tersebut terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH), Gerakan Mahasiswa Daulat Rakyat (GMDR), serta Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pada orasinya, massa aksi menyuarakan dua tuntutan utama yaitu protes atas pernyataan Wali Kota yang dinilai keliru soal kontribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sorotan terhadap proses seleksi pengelolaan lahan eks Terminal Sudirman yang dianggap sarat kepentingan dan minim transparansi.

Baca Juga:Program MBG Berprogres Positif Di SukabumiRapat Pansus DPRD kota Sukabumi Digelar di Hotel Berbintang, Kebijakan Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Koordinator aksi, Akmal Fajriansyah, menyatakan pernyataan Wali Kota mengenai BLUD dan BUMD yang tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak berdasar dan bisa menimbulkan dampak negatif di masyarakat. “Tuntutan aksi kali ini berkaitan dengan pernyataan Wali Kota Sukabumi yang menyebut BLUD dan BUMD tidak memberikan kontribusi terhadap PAD. Padahal berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jelas tercatat bahwa mereka memberikan kontribusi. Kami khawatir, jika pernyataan ini beredar luas tanpa klarifikasi, maka akan menimbulkan kegaduhan dan penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga tersebut,” ujar Akmal dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Akmal juga menyoroti dugaan nepotisme dalam seleksi pengelolaan aset eks Terminal Sudirman yang saat ini menjadi sorotan. Ia mengungkap adanya kejanggalan antara tanggal pengumuman pemenang seleksi dan tanggal penandatanganan kontrak kerjasama dengan pihak swasta.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengumuman pemenang seleksi dikeluarkan pada 14 Maret 2025, namun kontrak antara PT Sagara Inovasi Sukabumi dengan Pemkot telah ditandatangani sebulan sebelumnya, yakni 15 Februari 2025. Hal ini sangat janggal dan menunjukkan indikasi kuat adanya praktik nepotisme,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi, Fajar Rajasa, hadir langsung menemui massa aksi. Ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara damai serta menyatakan bahwa seluruh tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan daerah. “Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa atas aspirasinya. Ini adalah bagian dari demokrasi.

0 Komentar