BPKPD Kota Sukabumi Dorong Kemandirian Fiskal

Istimewa
Martha Galuh Budianti Kabid P4D BPKPD Kota Sukabumi
0 Komentar

CIKOLE,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi terus mengupayakan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui berbagai strategi inovatif. Salah satunya, melalui program Sinergi dan Integrasi Utility Data Spasial Mengakselerasi Perpajakan Daerah (Sigeulis Menatap) yang dikembangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi.

Program ini dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini masih tergolong kategori sedang.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, menyebut inovasi tersebut merupakan langkah konkrit Pemkot Sukabumi untuk mempercepat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. “Sigeulis Menatap selaras dengan arahan Wali Kota Sukabumi yang ingin menurunkan ketergantungan terhadap dana transfer pusat dan mendorong tercapainya kemandirian fiskal,” ujar Martha kepada wartawan, kemarin (16/7).

Baca Juga:Bahas Percepatan Pembangunan dengan Mendagri, Wali Kota Sukabumi Hadiri Silaturahmi di Lembur PakuanWali kota Sukabumi Lepas Atlet Tarung Derajat Pelajar ke Kejurda Jabar

PAD terdiri dari beberapa komponen, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain-lain yang sah. Namun hingga kini, belum semua potensi PAD dapat dimanfaatkan secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah sistem informasi pajak yang belum sepenuhnya berbasis data spasial.

“Masih ada sejumlah kendala, seperti belum optimalnya sistem informasi pajak berbasis spasial, belum adanya jejaring pertukaran data antara pusat dan daerah, serta pengawasan yang belum efektif,” paparnya.

Melalui Sigeulis Menatap, Pemkot Sukabumi berupaya mengintegrasikan sistem perpajakan dengan platform data spasial milik Bappeda, yaitu Geoinfo Kota Sukabumi (Sigenko). Integrasi ini bertujuan untuk memetakan objek dan subjek pajak secara fungsional serta mendukung proses pengambilan kebijakan berbasis data.

“Kita punya sistem Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) dan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan disinergikan dengan Sigenko. Harapannya, proses penetapan dan pengendalian pajak bisa lebih presisi,” jelas Martha.

Menurutnya, potensi pajak bersifat dinamis sehingga memerlukan pemantauan dan evaluasi berkala. Karena itu, penyelarasan antara potensi, penetapan, dan pengendalian menjadi kunci keberhasilan dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Lebih lanjut, Martha menjelaskan bahwa lima jenis pajak telah disatukan ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kelima pajak tersebut meliputi pajak restoran, hiburan, hotel, parkir, dan pajak penerangan jalan.

0 Komentar