WNA Korsel Mengurung Diri saat Diontrog Petugas Imigrasi Sukabumi

Istimewa
Bangunan milik WNA asal Korsel saat didatangi tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing pada Selasa (14/7) kemarin
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Sebuah bangunan megah bercat biru putih di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan.

Bangunan yang diduga milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) ini didatangi tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing pada Selasa (14/7) kemarin

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, bersama Kepala Desa Citepus, Koswara. Tim mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai milik PT Howon Giyobon Giyobo, perusahaan yang diduga bergerak dalam pengolahan hasil tambang emas.

Baca Juga:Wakil Walkot Sukabumi Sidak Pelaksanaan MPLSMahasiswa di Sukabumi Unjuk Rasa, Tuntut Klarifikasi Pernyataan Kontroversi Wali Kota

“Ini bagian dari operasi pengawasan orang asing, khususnya di PT Howon yang informasinya diduga terkait aktivitas penambangan. Operasi ini juga merupakan bagian dari kegiatan Wirawaspada yang merupakan instruksi pusat,” ujar Teguh kepada awak media.

Namun, saat tim tiba di lokasi, pemilik bangunan yang merupakan WNA Korsel justru memilih mengurung diri di dalam rumah. Upaya persuasif untuk berkomunikasi pun gagal dilakukan.b“WNA ini tak koperatif. Sudah kami panggil-panggil, pintu digedor, tapi dia tak mau keluar. Kami pun belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut karena masih dalam tahap pengawasan,” jelasnya.

Menurut Teguh, pihak Imigrasi tidak bisa serta-merta melakukan tindakan paksa tanpa surat perintah penyidikan. Untuk itu, saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dan tengah menjajaki koordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Besar Korsel. “Kami memang punya kewenangan melakukan tindakan paksa, tapi itu hanya bisa dilakukan bila sudah masuk tahap penyidikan. Sekarang masih dalam proses pengawasan. Kita harus menghormati hubungan diplomatik dua negara,” ungkapnya.

Teguh juga menyampaikan, sebelumnya terdapat dua WNA Korea di perusahaan tersebut. Satu orang telah dideportasi, sementara satu lainnya masih berada di lokasi dan kini menjadi fokus pengawasan. “Kita akan minta keterangan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Fokus kami adalah memeriksa legalitas keimigrasian seperti visa dan izin tinggal,” tegasnya.

0 Komentar