SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi segera membuka seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi kekosongan tiga jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. Ketiga posisi tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Direktur RSUD R Syamsudin SH.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan seleksi terbuka ini menjadi momentum penting bagi pejabat eselon III yang ingin naik tingkat. Ia memastikan proses seleksi akan dilaksanakan secara ketat dan objektif, mengingat posisi yang akan diisi sangat berperan dalam pelayanan publik.
“Kita akan mulai proses open bidding sekitar Agustus atau September mendatang. Ini kesempatan bagi para pejabat eselon III untuk promosi. Namun, saya tegaskan, siapa pun yang terpilih nanti harus siap bekerja maksimal,” kata Ayep kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:BPKPD Kota Sukabumi Dorong Kemandirian FiskalPWI Kota Sukabumi Go to School, Program Edukatif bagi Pelajar
Bahkan Ayep menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat yang terpilih setelah enam hingga tujuh bulan menjabat. “Jika tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik, maka akan kita ganti,” ucapnya dengan nada serius.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menuturkan saat ini Pemkot tengah mempersiapkan dua skema pengisian jabatan kosong yakni melalui mutasi antarpejabat eselon II atau seleksi terbuka.
“Khusus untuk Disdukcapil, prosesnya sudah berjalan sejak Juni. Tiga kandidat sudah dikirim dan diwawancarai oleh pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil. Saat ini kami hanya tinggal menunggu surat keputusan pengangkatannya,” jelas Didin, kemarin (17/7).
Didin menerangkan, posisi Kepala Disdukcapil memang berbeda dari jabatan struktural lainnya karena harus melalui persetujuan dan pengangkatan Mendagri. Setelah SK diterbitkan, barulah pelantikan dilakukan wali kota.
Adapun untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Didin menjelaskan bahwa persyaratannya cukup ketat karena mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan. Hanya pejabat yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan yang diperbolehkan mengikuti seleksi.
“Begitu pula untuk Direktur Rumah Sakit. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kesehatan, posisi pimpinan rumah sakit harus diisi tenaga medis, tenaga kesehatan, atau profesional yang berkompeten di bidangnya,” jelasnya.