SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Komisi III DPRD Kota Sukabumi menyoroti proses pengangkatan Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin SH. Pasalnya, proses tersebut diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, menyebut penunjukan Dewas tersebut diduga kuat menabrak Permendagri Nomor 79/2018 Pasal 17 yang mengatur mekanisme pengangkatan Dewas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Mengangkat Dewas dan terindikasi melanggar Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Yang pasnya itu Pasal 17. Di situ sudah jelas aturannya untuk pengangkatan Dewas,” kata legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kemarin (17/7).
Baca Juga:Isi Kekosongan, Pemkot Sukabumi Segera Open BiddingBangunan Ruang Kelas Ambruk di Sukabumi, Sudah Lima Tahun Belum Diperbaiki
Agus juga mengungkapkan temuan baru yang diduga merupakan bentuk pelanggaran administrasi. Dalam rapat Komisi III DPRD dengan pihak RSUD Bunut dalam rangka pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, Agus menyebut Dewas diketahui ikut menandatangani kontrak pinjaman rumah sakit dengan lembaga pembiayaan.
“Tadi saya rapat dengan Direksi Bunut, dan di situ terungkap bahwa Dewas ikut menandatangani perjanjian pinjaman. Ini harus diwaspadai. Takutnya, ini pelanggaran lagi,” tegasnya.
Langkah tersebut tidak seharusnya dilakukan seorang anggota Dewas. Ia mempertanyakan legalitas dan kewenangan Dewas dalam urusan kontraktual yang bersifat eksekutif, apalagi menyangkut perjanjian pinjaman keuangan yang menyentuh ranah fiskal rumah sakit daerah.
Ia juga menyayangkan langkah Wali Kota Sukabumi yang dianggap cenderung mengabaikan aturan dalam sejumlah kebijakan, termasuk yang menyangkut tata kelola rumah sakit milik daerah. “Pak Wali harusnya lebih sayang ke organisasi Bunut. Paramedik sudah berjuang meningkatkan layanan, jangan justru Dewas-nya yang ditunjuk seenaknya dan bertabrakan dengan aturan,” tandas Agus dengan nada tegas. (mg5)