Siswa 'Titipan' Terancam tak Masuk Dapodik, Tak Melalui Proses SPMB Sesuai Aturan di Kota Sukabumi

Istimewa
SPMB: Pelaksanaan SPMB merupakan mekanisme bagi siswa baru masuk ke sekolah. Disdikbud Kota Sukabumi mengingatkan anak didik baru mengikuti regulasi.
0 Komentar

LEMBURSITU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi mengingatkan agar didik baru yang telah mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 agar mengikuti regulasi. Hal ini menyusul potensi risiko serius bagi sekolah yang menerima siswa di luar jalur resmi alias siswa titipan yakni tidak bisa didaftarkan ke sistem Dapodik nasional dan berujung pada tidak terbitnya ijazah dan dokumen pendidikan penting lainnya.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menjelaskan proses SPMB telah dirancang berdasarkan hasil pendataan ruang kelas dan daya tampung yang dilaporkan langsung sekolah ke kementerian.

“Kita bicara dari proses awal ya. Pertama, kami lakukan pendataan dari sekolah-sekolah terkait ketersediaan ruang kelas dan daya tampung. Data itu kami laporkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya, kemarin (21/7).

Baca Juga:Perempuan Berkebaya Indonesia Sukabumi Raya DiresmikanPerempuan Berkebaya Indonesia Sukabumi Raya Diresmikan

Selanjutnya, kementerian melakukan penguncian jumlah calon peserta didik baru dalam sistem PPDB online berdasarkan input data tersebut. Proses SPMB dilaksanakan dalam dua tahap, yakni jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi pada tahap pertama, serta jalur domisili di tahap kedua.

“Kalau ada siswa titipan yang masuk di luar dua tahapan itu, maka datanya tidak akan bisa masuk ke Dapodik. Akibatnya, data tidak tersinkronisasi dengan pusat,” tegas Punjul.

Menurutnya, jika data siswa tidak valid atau tidak terdaftar resmi dalam sistem, maka berbagai layanan dari pusat seperti ijazah, e-Rapor, dan dana BOS tidak bisa diberikan. Bahkan kerugian tidak hanya dialami siswa titipan, tetapi seluruh siswa baru di sekolah tersebut bisa terdampak. “Ini harus menjadi kesepahaman bersama. Kita semua harus patuh pada regulasi. Jika tidak, sekolah dan siswa bisa dirugikan besar,” tambahnya.

Dengan peringatan ini, Punjul berharap tidak ada siswa yang terdaftar di luar mekanisme resmi, pada proses SPMB kemarin. “Tujuan aturan ini adalah menjaga kualitas, pemerataan, dan akuntabilitas sistem pendidikan kita. Jangan korbankan itu demi praktik-praktik tidak sehat,” pungkasnya. (mg5)

0 Komentar