Data Wajib Pajak Bersifat Rahasia!, Mengacu UU Nomor 1/2022 dan PP Nomor 50/2022

Istimewa
PERTEMUAN: Jajaran BPKPD Kota Sukabumi menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi untuk membahas berbagai hal berkaitan perpajakan.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM– Penguatan kerja sama antara instansi pusat dan daerah dalam bidang perpajakan menjadi salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara. Namun di balik integrasi sistem dan pertukaran data tersebut, tetap ada prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan, yakni kerahasiaan data wajib pajak.

“Pihak tertentu yang ditunjuk pun hanya dapat mengakses informasi dalam batas yang diatur dalam izin tersebut, dan wajib menjaga kerahasiaannya,” tegas Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, dalam kunjungan kerja jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi ke kantornya, kemarin (22/7).

Pada pertemuan itu kedua pihak membahas implementasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait perlindungan informasi wajib pajak. Galih menambahkan, Undang-Undang Nomor 1/2022 Bagian Ketujuh dan PP Nomor 50 Tahun 2022 secara tegas mengatur larangan bagi pejabat maupun tenaga ahli untuk membocorkan informasi perpajakan yang didapatkan dalam rangka tugas.

Baca Juga:Tebus Murah, Syarat Bayar Pajak PBB P2 2025 Bisa Dapat Bonus dan UmrohDesa Neglasari Salurkan BLT Dana Desa Periode Juni–Juli 2025 pada 25 KPM

Ketentuan itu mencakup berbagai profesi pendukung seperti akuntan, pengacara, hingga ahli bahasa. “Ini demi memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan optimal, namun tetap dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan data wajib pajak,” tambahnya.

Galih menjelaskan, dalam kasus-kasus tertentu, misalnya untuk kepentingan perkara pidana atau perdata, data perpajakan hanya bisa dibuka atas permintaan hakim dan dengan izin kepala daerah. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik, dan ini harus dimulai dari pemahaman regulasi yang utuh serta kolaborasi yang sehat dengan pihak KPP Pratama,” jelasnya.

Dari sisi KPP Pratama Sukabumi disampaikan bahwa integrasi data dan pertukaran informasi antara pusat dan daerah sangat penting, namun tidak boleh menyalahi ketentuan hukum. “Namun, proses tersebut harus tetap tunduk pada koridor hukum sebagaimana diatur dalam UU HKPD dan PP 50/2022,” ucapnya. (mg5)

0 Komentar