TPA Cikundul Mendekati Batas Kapasitas, Pemkot Sukabumi Ubah Tata Kelola Sampah

Istimewa
KRISIS: TPA Cikundul sudah mendekati batas kapasitas. Saat ini, luas area TPA mencapai 10,71 hektare dengan volume sampah masuk sebanyak 130 ton per hari.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mengambil langkah strategis menangani persoalan sampah yang kian mendesak. Salah satu upayanya dengan mengubah sistem tata kelola sampah secara menyeluruh.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan bahwa pola lama pengelolaan sampah harus segera diganti. Ia menekankan pentingnya aksi cepat dan nyata untuk mengatasi permasalahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Kita langsung saja bertindak, kita putuskan untuk mengubah tata kelola sampah ini. Sampah harus diselesaikan dengan pola baru,” tegas Ayep pada agenda presentasi penanganan sampah yang dipaparkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asep Irawan, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, kemarin (23/7).

Baca Juga:Pemkab Berencana Sulap Terminal Bojonglopang jadi Alun-alun JampangtengahPenjual Kerang Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan di Cibadak

Wali Kota mengungkapkan bahwa setiap kecamatan akan dilengkapi dengan satu titik pengolahan sampah. Terdiri dari tujuh titik untuk area permukiman dan satu titik khusus untuk sampah pasar.

Sistem baru ini akan mengelompokkan sampah menjadi tiga kategori yakni sampah daur ulang, sampah organik yang dipress hidrolik untuk mengurangi kadar air hingga 20–14 persen, serta sampah konstruksi seperti puing bangunan yang akan dihancurkan secara khusus.

Uji coba akan dimulai di satu kecamatan terlebih dahulu pada tahun ini, dengan pengalokasian anggaran dari belanja daerah. Selain menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan sampah, Wali Kota juga mengajak semua pihak untuk bersikap disiplin dan kolaboratif.

Dia menekankan bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis dan harus mematuhi sistem struktural agar pelayanan publik tidak terganggu.

Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan, dalam presentasinya memaparkan bahwa kondisi TPA Cikundul sudah mendekati batas kapasitas. Saat ini, luas area TPA mencapai 10,71 hektare dengan volume sampah masuk sebanyak 130 ton per hari. Namun mayoritas sampah masih ditangani dengan sistem open dumping, yang berarti dibuang tanpa pengolahan memadai.

Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan teguran dan menyarankan Kota Sukabumi beralih ke sistem sanitary landfill. Asep menambahkan bahwa penaburan tanah di TPA hanya dilakukan satu bulan sekali, padahal seharusnya dilakukan lebih rutin.

Selain itu, keterbatasan lahan dan tingginya resistensi warga terhadap perluasan area TPA menjadi tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, dalam waktu 30 hari sejak surat teguran dari kementerian, Kota Sukabumi harus menyusun dokumen perencanaan pengelolaan sampah baru dan melengkapi persyaratan administratif lainnya.

0 Komentar