DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda RPJMD 2025-2029, Pansus Berikan Catatan Penting

Istimewa
DISAHKAN: Pihak eksekutif dan legislatif sepakat menandantangani Raperda RPJMD Kota Sukabumi 2025-2029 melalui rapat paripurna, Sabtu (26/7).
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kota Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna yang digelar Sabtu (26/7). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda serta dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Bambang Herawanto, menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan pansus. Beberapa poin penting yang menjadi catatan DPRD antara lain soal perbaikan pola komunikasi antara legislatif dan eksekutif serta dorongan untuk penguatan fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda menegaskan catatan-catatan yang disampaikan DPRD terhadap pemerintah kota merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. “Catatan-catatan itu hal yang sangat wajar dan memang seharusnya ada dalam setiap rekomendasi DPRD. Karena kami bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tentu memberi masukan dan evaluasi adalah kewajiban dalam fungsi pengawasan kami,” tegas Wawan kepada wartawan usai rapat.

Baca Juga:Pemkab Sukabumi Launching Ratusan Koperasi Merah PutihTingkatkan Pengetahuan Kependudukan Pelajar, DPPKB Gelar Jumbara SSk

Wawan juga menyebut RPJMD sebagai dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. “RPJMD ini adalah kitab sucinya pembangunan. Ini sifatnya masih global dan nanti akan diturunkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) setiap tahunnya. Maka perdebatan yang terjadi antara DPRD dan TAPD atau SKPD dalam proses ini adalah hal biasa. Kalau ada hal baik tentu kami apresiasi, kalau ada kekurangan, kami kritisi,” jelasnya.

Dia juga menginformasikan bahwa dokumen RPJMD yang telah disepakati ini akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri dan juga kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi lebih lanjut. “Secara substansi pembahasan sudah final. Kalau nanti ada catatan dari Kemendagri atau gubernur, itu sifatnya hanya penyempurnaan. Penetapan resmi Perda RPJMD akan dilakukan paling lambat 20 Agustus, tapi kita berharap bisa lebih cepat,” ujar Wawan.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyambut baik pengesahan Raperda RPJMD tersebut. Dia menyebut momentum ini sebagai awal dari pelaksanaan agenda pembangunan lima tahun kepemimpinannya. “Saya sangat berbesar hati dan bangga. Artinya, RPJMD ini sudah ditandatangani dan sekarang saatnya kita bekerja. Ada lima poin prioritas yang menjadi fokus kami ke depan,” ungkap Ayep.

0 Komentar