PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Ratusan kendaraan roda dua dan empat terjaring operasi gabungan dalam rangka kegiatan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), pada Selasa (29/7)
Kasubag Tata Usaha dari P3DW Wilayah II Palabuhanratu, Daryanto mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi bersama dengan mitra kerja, termasuk polisi, Jasa Raharja, dan Bank BJB, menggelar operasi gabungan pajak kendaraan di Palabuhanratu.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu,” ujar Daryanto
Baca Juga:DPRD Kota Sukabumi Sahkan Perda Perumda BPRPemkot Sukabumi Kena 'Semprot' Kementerian Lingkungan Hidup
Daryanto menjelaskan, dalam operasi gabungan yang digelar sebanyak 148 kendaraan roda dua plat hitam, 97 kendaraan roda empat, dan 34 truk diberhentikan.
“Selain itu, terdapat juga kendaraan plat merah, plat kuning, dan kendaraan lainnya yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, ada 9 kendaraan yang membayar pajak secara langsung di operasi tersebut,” ungkapnya
“Berdasarkan hasil operasi, rata-rata kendaraan yang diberhentikan menunggak pajak selama dua tahun. Namun, saat ini sedang diadakan relaksasi pajak atau pemutihan pajak, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak yang tertunggak,” sambungnya
Dalam operasi gabungan ini pun lanjut Daryanto, Bapenda juga melakukan sosialisasi relaksasi pajak kepada masyarakat. Bapenda juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
“Kita sosialisasi bahwa hari ini masih ada relaksasi yang bisa dimanfaatkan kepada masyarakat yang 5 tahunan maupun tahunan. Bagi yang taat membayar pajak, kita kasih kenang-kenangan atau cindera mata dari Bapenda sebagai terimakasih,” kata Daryanto
“Harapannya dengan program ini masyarakat akan lebih patuh lagi untuk membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya (mg3)