JL IRHANDA – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda persetujuan perubahan kedua atas Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 2/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 digelar, kemarin (4/8). Namun, dinamika mencuat di tengah pengesahan tersebut lantaran salah satu pimpinan DPRD, Rojab Asy’ari, menolak membubuhkan paraf pada berita acara persetujuan.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, sikapnya merupakan bentuk keberatan pribadi atas mekanisme yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur. “Itu sikap politik pribadi saya. Kenapa saya tidak menandatangani, karena saya tidak mengetahui. Waktu di Badan Musyawarah (Bamus) tidak ada pembahasan usulan terkait perubahan propemperda. Tiba-tiba sekarang ada persetujuan perubahan,” tegas Rojab, kemarin.
Dia menilai, seharusnya setiap perubahan terhadap Propemperda terlebih dahulu dibahas secara mendalam, baik di tingkat Bamus maupun dalam forum pimpinan DPRD. Ketidakterlibatannya dalam proses pembahasan menjadi alasan utama penolakannya untuk memberikan paraf.
Baca Juga:Tingkatkan Kemandirian Ekonomi KeluargaPLN Sukabumi Siaga Kelistrikan, Sukseskan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
“Ya itu tadi berkaitan dengan pembentukan PD Waluya dan penyertaan modal. Sejauh ini tidak pernah ada pembahasan, baik di ranah pimpinan sekalipun. Bahkan, saya suratnya juga tidak pernah dapat,” paparnya.Rojab pun menyebut adanya kekeliruan pada mekanisme pengajuan perubahan Propemperda yang dinilainya belum memiliki landasan administratif yang kuat. “Mungkin ini mekanisme yang salah karena ini kan substansi. Jadi ini berkaitan dengan politik saja. Tadi saya juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kota Sukabumi,” bebernya.
Rojab mengaku telah mengonfirmasi kepada ketua DPRD terkait kelengkapan administrasi pengajuan tersebut. Namun menurutnya dokumen yang semestinya diterima pimpinan belum pernah disampaikan secara resmi. “Saya juga sudah sempat menanyakan kepada ketua, apakah sudah dapat suratnya atau belum?. Kan harusnya itu administrasinya sudah ada dulu. Memang katanya itu sempat dibahas di Bapemperda. Tapi kan keputusannya itu harusnya di Bamus.
Sedangkan di Bamus tidak agenda berkaitan dengan pembahasan ini,” ungkapnya.Dia juga menyayangkan perubahan Propemperda justru mendadak diajukan. Sementara sejumlah regulasi yang lebih urgen, seperti revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mendapatkan prioritas. “Jadi perubahan Propemperda itu tidak pernah dibahas sebelumnya. Tiba-tiba ada surat mendadak. Bahkan menurut saya seharusnya didahulukan pembahasan perubahan terkait perda RTRW,” tegasnya.