BPKPD Kota Sukabumi Genjot Realisasi PBB-P2 dan BPHTB

Ist
Andri Suryandi Kepala UPTD P2D BPKPD Kota Sukabumi
0 Komentar

CIKOLE – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sejumlah langkah strategis dilakukan, termasuk peluncuran program bebas denda dan penguatan sistem pembayaran berbasis digital.

Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp7,27 miliar atau 65,35 persen dari target anggaran murni yang ditetapkan sebesar Rp11,13 miliar. Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah dibayar mencapai 63.178 lembar dari total 108.459 SPPT yang diterbitkan. Secara keseluruhan, besaran ketetapan PBB-P2 mengalami kenaikan sebesar 1,97 persen dari tahun sebelumnya. Namun, dengan capaian realisasi hingga Juli 2025, tingkat kepatuhan wajib pajak tercatat sebesar 58,25 persen atau meningkat dibandingkan dengan tahun lalu dengan periode yang sama, hanya mencapai 29.771 SPPT.

“Ini merupakan indikator positif, dari peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah, pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, kepada wartawan, kemarin (6/8).

Baca Juga:DPRD Dukung Pencoretan Penerima Bansos Terlibat JudolKMP Harus jadi Wadah Usaha Untungkan Semua Pihak

Sementara realisasi penerimaan BPHTB hingga awal Agustus 2025 tercatat sebesar Rp8,97 miliar, dari target anggaran murni Rp15 miliar atau sekitar 59,81%. Dalam APBD Perubahan Triwulan IV, Pemkot menetapkan penyesuaian target PBB-P2 menjadi Rp14,88 miliar atau naik signifikan sebesar 33,66%.

Berdasarkan ketetapan undang-undang nomor 12 tahun 1985, sambung Andri, pajak bumi dan bangunan merupakan pungutan wajib oleh pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang memegang hak milik terhadap objek-objek bumi dan bangunan. Seperti, sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan pekarangan, rumah tinggal, bangunan usaha, kolam renang, pagar mewah, jalan tol, dan gedung bertingkat.

Sedangkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.”PBB merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika tidak dibayar, maka bisa saja dikenakan denda nantinya,” tandasnya. (ist)

0 Komentar