PALABUHANRATU – Kekecewaan mendalam melanda keluarga korban dan warga Palabuhanratu usai Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak gugatan perdata atas kecelakaan maut yang menewaskan Cepi (20), anggota KNPI Palabuhanratu, pada April 2024 lalu.
Putusan dengan Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN itu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dengan alasan cacat formil dan dinilai kabur atau tidak terperinci dalam uraian kerugian materil dan imateril.
Akibat putusan ini, warga berencana menduduki Kantor PN Cibadak sebagai bentuk protes sekaligus mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.
Baca Juga:Polres Sukabumi Serahkan 8 Tersangka Pengrusakan Villa Cidahu ke KejaksaanPedagang Buryam Keliling Ditemukan Tak Bernyawa di Cikembar
Kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, menegaskan pihaknya akan segera menempuh langkah hukum baru sekaligus menggelar aksi unjuk rasa.”Kami tak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan gugatan ulang dengan format yang lengkap dan formal agar tidak bisa dipermasalahkan lagi oleh pengadilan,” ujarnya, Senin (4/8/25).
Tahsin menilai alasan penolakan majelis hakim tidak sebanding dengan fakta kerugian yang diderita para korban, baik materil (mobil, ponsel, biaya pengobatan) maupun imateril (kehilangan anggota keluarga). “Korban yang meninggal ini yatim, dan ibunya pun meninggal karena sakit memikirkan anaknya. Ini bukan perkara kecil, ini nyawa manusia,” tegasnya.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebelumnya menawarkan santunan Rp20 juta untuk seluruh korban, termasuk 1 korban meninggal dan 5 korban luka-luka.”Santunan itu jelas tidak wajar, seperti melecehkan keluarga korban. Perusahaan tidak berperikemanusiaan,” katanya.
Dede Ola menilai kasus ini menambah daftar panjang krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum di tingkat daerah. “Kami rakyat kecil makin tidak percaya pada hukum. Bukan hanya kasus ini, banyak contoh lain. Kami yakin ada oknum yang bermain,” ujarnya.
Warga bersama keluarga korban berencana menduduki Kantor PN Cibadak jika tidak ada langkah cepat dari pihak berwenang. Mereka menuntut transparansi, penegakan hukum yang adil, serta perlakuan yang manusiawi terhadap korban kecelakaan. “Kami akan demo, akan audiensi. Ini demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum,” tandasnya. (mg3)