Sukabumi – Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi menyerahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan tindak pidana pengrusakan rumah singgah atau Villa di Kecamatan Cidahu kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi, Senin (4/08) lalu. Kedelapan tersangka itu diantara berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP tentang pengrusakan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pengrusakan sebuah rumah singgah yang oleh masyarakat sekitar diduga sebagai tempat ibadah. Kejadian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban, dalam waktu 2 x 24 jam kami berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi,” ujar Samian dalam keterangannya.Kuliner promo
Baca Juga:Pedagang Buryam Keliling Ditemukan Tak Bernyawa di CikembarPPK Kota Sukabumi Teguhkan Niat dan Semangat Spiritual Muslimah
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, membenarkan adanya penyerahan tahap II tersebut. Ia mengatakan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedelapan tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” kata Iptu Aah.
Dengan rampungnya proses tahap II ini, tanggung jawab hukum terhadap para tersangka berikut barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas (mg3)